Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kades Kota Garo Ilyas Sayang Ditahan 

Di Baca : 5022 Kali
H Ilyas Sayang, saat menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (13/4/2016).

Ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan/ menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar. 

“Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tegas  Suwandi. 

Terkait persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mewakili Kapolres membenarkan Kepala Desa Koto Garo ditahan di Mapolres Kampar.

"Kades Koto Garo Ilyas Sayang kita tahan atas dugaan pemalsuan surat," ujarnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar